Kumpulan Surat dari desa dan Rekomendasi dari desa, Qanun Gampong. Info Menarik Lainnya
Wednesday, 31 August 2022
FORMULIR F-1.01 ATAU FORMULIR BIODATA PENDUDUK
Contoh Draft SK Karang Taruna
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi di bidang pembinaan generasi muda di tingkat desa, perlu adanya suatu organisasi kepemudaan pada tingkat desa;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup generasi muda serta memberikan pembinaan kepada generasi muda, perlu Menetapkan dan membentuk Kepengurusan Karang Taruna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna
Landasan Hukum
- Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang – undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, 15;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
- Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
- Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
Keputusan
Diktum Keterangan
KESATU
- Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa, dengan Daftar Nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
- Masa bakti Pengurus selama 3 (tiga) tahun dimulai dari tanggal terbitnya keputusan ini.
KETIGA
- Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Monday, 29 August 2022
Contoh Surat Pejanjian Damai Suami-Isteri
Perihal : Surat Pejanjian Damai Suami-Isteri
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Pihak Pertama (Pihak Suami)
Nama : ZULFAHMI
Tgl. Lahir/Umur : Kirang Krueng, 28-08-1981
Pekerjaan : WIraswasta
Alamat : Ds Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec. Peusangan
Nama : MAIZAL FITRI
Tgl.Lahir/Umur : Alue Buya, 09-06-1986
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Ds. Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec. Peusangan
a. Pihak Suami Terhadap Isteri
- Tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan menyakiti hati isteri seperti mengeluarkan kata-kata kasar dan lainnya yang dianggap dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
- Bertindak adil dan bijaksana dalam rumah tangga dengan semua anggota keluarga dan harus mampu menciptakan keluarga yang harmonis yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga / bekerja rajin sesuai dengan keterampilan dan kemampuan suami.
- Berusaha menjadi imam yang baik bagi isteri dan anak-anak dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
- Berlaku jujur, sopan, dan bijaksana dalam hal mengurus rumah tangga
- Memberitahukan kepada suami menyangkut waktu dalam bekerja atau hal-hal lain yang dapat merusak hubungan dalam rumah tangga.
CONTOH SK TP PKK TERBARU SESUAI PERMENDAGRI
Monday, 15 August 2022
CONTOH SK PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG (PPKG)
KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM,
Menimbang :
- bahwa guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Matamamplam perlu dibantu oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam rangka kegiatan pengelolaan keuangan Gampong Matamamplam yang baik dan akuntabel.
- sebagaimana huruf a diatas, maka perlu dibuat Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penetapan Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong( PPKG ) Matamamplam,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Inodonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan diDesa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peuet dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Serta Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Gampong;
- Qanun Gampong Matamamplam Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
- Qanun Gampong Matamamplam Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKP-G) Tahun 2022;
- Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong Matamamplam Tanggal 18 November 2021.
- Mengangkat nama-nama yang terlampir dalam Keputusan ini sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong Tahun 2022.
- Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) terlampir.
- Masa tugas Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam ini hingga Tahun Anggaran 2022 berakhir.
- Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan kegiatan PPKG tersebut dibebankan kedalam APBG Tahun Anggaran 2022.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada perubahan dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pada Tanggal : 06 Januari 2022
Keuchik Gampong Matamamplam,
TAUFIK
CONTOH FORMULIR AKTE KEMATIAN F2.01
- Mengisi F2-01
- Surat kematian (Visum) dari Dokter/kepala Desa
- Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
- KTP dan KK Asli
- SKTT yang bersangkutan bagi Warga Negara Asing dengan status tinggal terbatas
- Dokumen Imigrasi yang bersangkutan bagi orang asing dengan izin singgah atau Visa Kunjungan
Thursday, 4 August 2022
SURAT KETERANGAN PERNAH DI DAMAIKAN
Nama : HERIZAL
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Tampat/Tgl. Lahir : MATAMAMPLAM, 12-11-1986
Pekerjaan : BURUH HARIAN LEPAS
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : DUSUN KULAM DESA MATAMAMPLAM KEC. PEUSANGAN KAB. BIREUEN NAD
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama :
Nama : IDAWATI
Jenis Kelamin : PEREMPUAN
Tampat/Tgl. Lahir : BIREUEN, 05-06-1986
Pekerjaan : IRT
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : DUSUN ULE TUTU DESA SUAK KEC. PEUSANGAN SELATAN KAB. BIREUEN NAD
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Matamamplam, 12 Februari 2020
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK, ST
CONTOH SURAT KETERANGAN MEDIASI
Nama : Taufik, ST
Jabatan : Keuchik Gampong
Monday, 25 July 2022
Contoh Lengkap Format SPPD Desa Dan SPT Desa Terbaru
Sahabat Desa Berbagi, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan SPT (Surat Perintah Tugas) yang berlaku di Desa adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD dan SPT dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas dan perintah penugasan untuk mengikuti undangan rapat, Pelatihan, workshop, peningkatan kapasitas perangkat desa, konsultasi atau atau urusan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Donwload Lengkap SK PPKBD DAN SUB PPKBD Desa Tahun 2021
- bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesejahteraan keluarga serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam rangka fasilitasi keluarga berencana melalui program Kependudukan Keluarga berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah Sub PPKBD/POS KB Jurong di tingkat dusun;
- bahwa Sub PPKBD/POS KB Jurong dimaksud merupakan salah satu wadah pembinaan dan pelayanan bagi Pasangan Usia Subur dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduski, kesertaan ber-KB, peningkatan kesehatan ibu serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
- bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukkan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD)/Ketua POS KB Jurong;
- bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Gampong Mata Mamplam.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok kerja Oprasional Pembinaan POS KB:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial dasar di POS KB;
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun;
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintah Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
- Program KKBPK dan Revitalisasi Program KB secara nasional;
- Peran dan Fungsi Sub PPKBD yang merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan bagi Pasangan Usia Subur di tingkat Dusun.
Sunday, 24 July 2022
CONTOH SK-BINA KELUARGA BALITA (BKB) TERBARU
Menimbang :
- bahwa upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan melalui Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
- bahwa Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan , ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
- Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
- Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
Menetapkan :
- Membentuk Kelompok BKB (Bina Keluarga Balita) “SAYANG IBU” dengan susunan pengurus sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
- Kelompok Kegiatan BKB (Bina Keluarga Balita) bertugas merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan Keluarga Balita sehingga berbudi luhur, cerdas, taqwa kepada Tuha Yang Maha Esa;
- Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2021.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Pada Tanggal : 04 Januari 2021
KEUCHIK MATA MAMPLAM
TAUFIK
Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) Terbaru
- Mensosialisasikan kebijakan integrasi pencegahan dan penurunan stunting kepada masyarakat desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan bayi dan balita sebagai deteksi dini stunting;
- Mendata dan mengidentifikasi sasaran rumah tangga 1.000 HPK melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
- Memantau layanan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan layanan yang berkualitas;
- Menfasilitasi dan melakukan advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa untuk digunakan dalam membiayai pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi baik intervensi gizi spesifik dan sensitif;
- Memfasilitasi suami dan/atau bapak serta keluarga dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak;
- Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksaaan, dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif, dan;
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan dan penurunan stunting seperti bidan desa, petugas puskesmas (tenaga gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat desa.
Saturday, 23 July 2022
Contoh Surat Permohonan didata pada DTKS
Kepada Yth,
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen
Friday, 22 July 2022
SK Pengangkatan Bilal Meunasah
- bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
- bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut (poin a.) perlu ditetapkan Keputusan Keuchik Tentang Bilal Meunasah
- bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
- Keputusan menteri Agama Nomor : 45 Tahun 1984 tentang organisasi keagamaan
- Keputusan Menteri Agama nomor : 18 Tahun 1995 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementrian Agama, dengan segala perubahannya terakhir No : 1 tahun 2000
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2020
- Hasil Keputusan Rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pendidik dan tokoh pemuda Aspirasi Masyarakat Gampong Matamamplam
- Menunjuk Saudara Tgk. Jamaluddin sebagai Bilal Meunasah Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
- Masa bakti kepengurusan tidak terikat oleh waktu selagi nama yang bersangkutan masih dinilai layak dalam melaksanakan tugasnya.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Thursday, 21 July 2022
Contoh SK Kader Posyandu 2022
- bahwa Upaya Pengendalian Pertumbuhan Penduduk dilakukan melalui Program Posyandu) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah UU Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
- bahwa Posyandu adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola gizi yang benar berdasarkan kelompok umur;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
- Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
- Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
- dst......
Download Formulir N1 N2 N3 N4 N5 dan N6 Nikah terbaru
Thursday, 14 July 2022
CONTOH SK OPERATOR GAMPONG/SIGAP
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dinyatakan bahwa Operator Gampong di tunjuk dengan Keputusan Keuchik;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, dipandang perlu menunjuk Operator Gampong Mata Mamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2022;
Menetapkan :
KESATU : Nama : Munawar
Tempat/Tgl.Lahir : .....................................
Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam
Sebagai Operator Sistem Informasi Gampong (Sigap) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dari Tanggal 01 Janauri s/d Tanggal 31 Juni Tahun Anggaran 2022.
KEDUA : Operator Gampong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas :
a. membantu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. membantu membuat Pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchik; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
c. membantu melengkapi bahan administrasi yang diperlukan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan gampong
KETIGA : Insentif Operator Gampong Mata Mamplam dibayar dari bulan Januari sampai denganJuni 2022.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Operator Gampong MataMamplam bertanggungjawab kepada Keuchik Mata Mamplam.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Mata Mamplam Tahun Anggaran 2022.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mata Mamplam
padatanggal, 03 Januari 2022
KEUCHIK MATA MAMPLAM,
TAUFIK
CONTOH SK OPERATOR SISKEUDES
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2022;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Tahun Anggaran 2022
Menetapkan :
KESATU : Nama : Saifannur
Tempat/Tgl.Lahir : Matamamplam, 11 Juni 1989
Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam
Sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022.
KEDUA : Operator Sistem Keuangan Desa sebagaimana diktum KESATU mempunyai tugas membantu Keuchik Gampong dalam hal :
a. Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Gampong;
b. Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan Gampong;
c. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Gampong setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
d. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Gampong.
KETIGA : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU bertanggungjawab dan melapokan hasil kepada Keuchik Gampong;
KEEMPAT : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU diberikan honorarium perbulan sesuai dengan indikator kinerja berupa :
a. Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan Gampong melalui cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.
b. Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.
KEENAM : Keputusan Keuchik Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Gampong Matamamplam
Tanggal : 03 Januari 2022
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK
Tuesday, 5 July 2022
CONTOH SURAT KETERANGAN HIBAH DARI DESA
SURAT KETERANGAN HIBAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Eva Aulia
Tempat/Tanggal lahir : Matamamplam, 22 September 1983
No. NIK : 1111056209830002
Pekerjaan : Guru
Alamat : Dsn. Kulam Gp. Matamamplam
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Agustiani
Tempat/Tanggal lahir : Lhokseumawe, 20 Agustus 1985
No. NIK : 1111056008850005
Pekerjaan : Guru
Alamat : Dsn. Kulam Gp. Matamamplam
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama menghibahkan sebidang Tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah/bangunan 555 M² yang berlokasi di Dusun Kulam Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Ibrahim Sabil 19,9 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Hasan Umar 18 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Jalan 14,80 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Agustiani 14.5 M
Demikian Surat Keterangan Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan saksi-saksi yang cukup.
Penerima Hibah (Pihak Ke-II)
AGUSTIANI Matamamplam, 18 Maret 2020
Pemberi Hibah (Pihak Ke-I)
AGUSTIANI EVA AULIA
Saksi-saksi :
1. Jafar Abu ..........................
2. Afdhal Rizka ..........................
3. Elly Fitriana ..........................
4. Ibrahim Ali ..........................
Mengetahui,
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK, ST
CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL
CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...
-
KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGURUS / PENGELOLA KEGIATAN BINA KELUARGA BALITA (BKB) GAMPONG MAT...
-
Penggunaan blangko nikah (NA Form) untuk masing-masing formulir tentunya berbebda. Berikut Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 sesuai lampiran K...
-
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfa...