Showing posts with label SK/SURAT KEPUTUSAN. Show all posts
Showing posts with label SK/SURAT KEPUTUSAN. Show all posts

Wednesday, 23 November 2022

SK PENGANGKATAN IMUM GAMPONG




SK PENGANGKATAN IMUM GAMPONG






KEPUTUSAN KEUCHIK

NOMOR :        TAHUN 2018


T E N T A N G

PEMBERHENTIAN/PENGANGKATAN IMUM

GAMPONG MATAMAMPLAM JABATAN 6 (ENAM) TAHUN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM




Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Berita Acara proses pemungutan Suara dan perhitungan suara dari Pemilihan Imum Meunasah Gampong Matamamplam Kemukiman Banjir Asin Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tanggal 08 Februari 2016, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah,  Pembangunan  dan  Pembinaan   Masyarakat di bidang keagamaan dipandang perlu untuk memberhentikan/mengangkat Imum Meunasah Gampong dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu keputusan;
Mengingat            :
  1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh Propinsi Daerah Istimewa Aceh ;
  2. Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008  tentang Kecamatan;
  9. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  10. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong;
  11. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
  12. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik, Keurani Gampong dan Tuha Peut, Operasional Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong lainnya Tahun Anggaran 2018.
  13. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong;
  14. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018.
UNTUK LEBIH LENGKAP SILAHKAN SOBAT DOWNLOAD DI BAWAH INI :


Thursday, 29 September 2022

CONTOH SK PETUGAS REGISTRASI GAMPONG










KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

NOMOR TAHUN 2022

TENTANG

PENUNJUKAN PETUGAS REGISTRASI GAMPONG (PRG)

GAMPONG MATAMAMPLAM KECAMATAN PEUSANGAN

KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2022

KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM,



Menimbang :
  1. Pentingnya tertib administrasi kependudukan di tingkat Gampong;
  2. Pentingnya kepemilikan kependudukan bagi semua masyarakat Gampong;
  3. Pemerintah Gampong berperan penting untuk mendekatkan akses layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik tentang Penunjukan Petugas Registrasi di Gampong Matamamplam;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
  3. Permendagri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
  4. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Berjenjang Kepemilikan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Dokumen Kependudukan lainnya;
  5. Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 472/743/SE/DKPS/2017 tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, tanggal 14 Agustus 2017;
  6. Surat Bupati Bireuen Nomor 470/830/DKPS/2018 tentang Efektifitas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Tingkat Gampong, tanggal 5 Oktober 2018;
  7. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2020;
Untuk Lebih Lengkap Silahkan Downlaod File dibawah ini :










Wednesday, 31 August 2022

Contoh Draft SK Karang Taruna






Latar Belakang
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi di bidang pembinaan generasi muda di tingkat desa, perlu adanya suatu organisasi kepemudaan pada tingkat desa;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup generasi muda serta memberikan pembinaan kepada generasi muda, perlu Menetapkan dan membentuk Kepengurusan Karang Taruna;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna

Landasan Hukum
  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang – undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, 15;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  4. Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

Keputusan

Diktum Keterangan

KESATU
  • Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa, dengan Daftar Nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA 
  • Masa bakti Pengurus selama 3 (tiga) tahun dimulai dari tanggal terbitnya keputusan ini.

KETIGA
  • Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut admin bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tentang Karang Taruna yang bisa Anda download secara gratis dalam blog ini :


Monday, 29 August 2022

CONTOH SK TP PKK TERBARU SESUAI PERMENDAGRI




Konsideran SK TP.PKK Desa Terbaru

Admin pernah melihat SK TP PKK dari beberapa desa, ternyata dalam pembuatan SK TP PKK tersebut masih banyak dalam Konsideran yang memakai dasar/landasan hukum yang sudah lama (bukan dasar hukum yang baru), bahkan ada yang memakai dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi

Konsideran adalah merupakan dasar/landasan hukum dalam penerbitan/pembuatan berbagai surat, peraturan, keputusan atau yang bersifat produk hukum dari pemerintah desa

Banyak sekali contoh-contoh SK TP PKK Desa , sobat bisa browsing di berbagai blog dan website atau mungkin dari sumber lain itu boleh-boleh saja, tetapi sobat harus mengetahui kapan contoh SK tersebut di buat/diposting

Sobat sah-sah saja jika melakukan revisi/perubahan atas contoh SK tersebut agar sesuai dengan keadaan kapan sobat membuat SK TP PKK

Dan boleh admin katakan penyesuaian konsideran itu wajib hukumnya, agar SK TP PKK yang kita buat mempunyai kekuatan hukum yang tepat/sesuai ( tidak cacat hukum )

Dan perlu diingat dalam pembuatan SK TP PKK perlu mencantumkan tugas dan fungsi dari TP PKK itu sendiri

Masa berlakunya SK TP PKK sesuai Permendagri adalah selama 6 tahun (terhitung sejak tanggal ditetapkan), SK TP PKK dibuat dan ditetapkan selang beberapa hari setelah pelantikan Kepala Desa terpilih

Begitu pula dalam pembuatan lampiran SK TP PKK, Susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, masih banyak yang menggunakan susunan jabatan yang belum sesuai dengan Permendagri.

Berikut admin akan memberikan Contoh SK TP.PKK Desa Terbaru Format Word :



Monday, 15 August 2022

CONTOH SK PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG (PPKG)





KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN

KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

NOMOR      TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN GAMPONG

TAHUN ANGGARAN 2022

KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM




KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM,

Menimbang :
  1. bahwa guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Matamamplam perlu dibantu oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam rangka kegiatan pengelolaan keuangan Gampong Matamamplam yang baik dan akuntabel.
  2. sebagaimana huruf a diatas, maka perlu dibuat Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penetapan Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong( PPKG ) Matamamplam,
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Inodonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5601);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan diDesa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  8. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peuet dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Serta Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Gampong;
  9. Qanun Gampong Matamamplam Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
  10. Qanun Gampong Matamamplam Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKP-G) Tahun 2022;

Memperhatikan  :
  1. Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong Matamamplam Tanggal 18 November 2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
  1. Mengangkat nama-nama yang terlampir dalam Keputusan ini sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong Tahun 2022.
  2. Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) terlampir.
  3. Masa tugas Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam ini hingga Tahun Anggaran 2022 berakhir.
  4. Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan kegiatan PPKG tersebut dibebankan kedalam APBG Tahun Anggaran 2022.
  5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada perubahan dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Matamamplam
Pada Tanggal : 06 Januari 2022
Keuchik Gampong Matamamplam,




TAUFIK


Selengkapnya Download File Dibawah ini :


Monday, 25 July 2022

Donwload Lengkap SK PPKBD DAN SUB PPKBD Desa Tahun 2021






KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR        TAHUN 2021
TENTANG

PETUGAS SUB PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA (SUB PPKBD) /POS KB JURONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2021

KEUCHIK MATA MAMPLAM



Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesejahteraan keluarga serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam rangka fasilitasi keluarga berencana melalui program Kependudukan Keluarga berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah Sub PPKBD/POS KB Jurong di tingkat dusun;
  2. bahwa Sub PPKBD/POS KB Jurong dimaksud merupakan salah satu wadah pembinaan dan pelayanan bagi Pasangan Usia Subur dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduski, kesertaan ber-KB, peningkatan kesehatan ibu serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
  3. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukkan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD)/Ketua POS KB Jurong;
  4. bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Gampong Mata Mamplam.
Mengingat : 
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ; 
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 
  6. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok kerja Oprasional Pembinaan POS KB:
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial dasar di POS KB; 
  13. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun;
  14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  15. Qanun  Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintah Gampong;
  16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;

MEMUTUSKAN :

Memperhatikan :
  1. Program KKBPK dan Revitalisasi Program KB secara nasional;
  2. Peran dan Fungsi Sub PPKBD yang merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan bagi Pasangan Usia Subur di tingkat Dusun.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DONWLOAD LENGKAP SK PPKBD DAN SUB PPKBD DESA TAHUN 2021 DIBWAH INI :





Sunday, 24 July 2022

CONTOH SK-BINA KELUARGA BALITA (BKB) TERBARU





KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR TAHUN 2021
TENTANG

PENUNJUKAN PENGURUS / PENGELOLA KEGIATAN

BINA KELUARGA BALITA (BKB) GAMPONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2021

KEUCHIK MATA MAMPLAM


Menimbang : 
  1. bahwa upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan melalui Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
  2. bahwa Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan , ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
  3. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
  7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
  9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
  11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
  13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
  14. Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
  15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
MEMUTUSKAN


Menetapkan :
Kesatu     : 
  • Membentuk Kelompok BKB (Bina Keluarga Balita) “SAYANG IBU” dengan susunan pengurus sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
Kedua : 
  • Kelompok Kegiatan BKB (Bina Keluarga Balita) bertugas merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan Keluarga Balita sehingga berbudi luhur, cerdas, taqwa kepada Tuha Yang Maha Esa;
Ketiga :
  • Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2021.
Keempat
  • Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
                                                                                                                   Di tetapkan di Mata Mamplam
                                                                                                                   Pada Tanggal : 04 Januari 2021
                                                                                                                   KEUCHIK MATA MAMPLAM




                                                                                                                                TAUFIK


Berikut admin bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Bina Keluarga Balita (BKB) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Kader BKB bisa Anda download secara gratis dalam blog ini :






Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) Terbaru




Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa.

Secara lebih spesifik, KPM memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa. KPM berasal dari masyarakat sendiri seperti kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang ada di desa.

KPM adalah bagian dari Kader Desa yang mendapat tugas khusus terkait dengan “Program Konvergensi Pencegahan Stunting”. Kader Pembangunan Manusia sering juga disebut oleh banyak orang sebagai Kader Stunting, karena tugasnya sebagian besar terkait dengan permasalahan stunting.

KPM dipilih oleh forum musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, dengan jumlah minimal 1 orang/desa atau dapat menyesuaikan dengan keadaan dan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk setiap masing-masing desa.

Kali ini admin memberikan Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, dengan konsideran yang sesuai dan relevan dalam pembuatan SK Kader Pembangunan Manusia (KPM), sehingga sobat bisa dengan mudah untuk melakukan pengeditan disesuaikan dengan desa sobat masing-masing.

Dan admin juga mencantupkan didalam Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, tugas-tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) sesuai dengan penunjuk dari pemerintah.

Karena kita sering melihat beberapa tugas-tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang dicantupkan dalam sebuah SK berbeda-beda, berikut ini beberapa tugas-tugas dari Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc:
  1. Mensosialisasikan kebijakan integrasi pencegahan dan penurunan stunting kepada masyarakat desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan bayi dan balita sebagai deteksi dini stunting;
  2. Mendata dan mengidentifikasi sasaran rumah tangga 1.000 HPK melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
  3. Memantau layanan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan layanan yang berkualitas;
  4. Menfasilitasi dan melakukan advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa untuk digunakan dalam membiayai pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi baik intervensi gizi spesifik dan sensitif;
  5. Memfasilitasi suami dan/atau bapak serta keluarga dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak;
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksaaan, dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif, dan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan dan penurunan stunting seperti bidan desa, petugas puskesmas (tenaga gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat desa.
Untuk file Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, sobat bisa Download pada Link dibawah ini.





Friday, 22 July 2022

SK Pengangkatan Bilal Meunasah







KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK MATAMAMPLAM

NOMOR TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN BILAL MEUNASAH GAMPONG MATAMAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIK MATAMAMPLAM


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
  2. bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut (poin a.) perlu ditetapkan Keputusan Keuchik Tentang Bilal Meunasah
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
Mengingat :
  1. Keputusan menteri Agama Nomor : 45 Tahun 1984 tentang organisasi keagamaan
  2. Keputusan Menteri Agama nomor : 18 Tahun 1995 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementrian Agama, dengan segala perubahannya terakhir No : 1 tahun 2000
  3. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  4. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong
  5. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
  6. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
  7. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong  Tahun Anggaran 2019
  8. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2020
Memperhatikan :
  1. Hasil Keputusan Rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pendidik dan tokoh pemuda Aspirasi Masyarakat Gampong Matamamplam
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: 
  1. Menunjuk Saudara Tgk. Jamaluddin sebagai Bilal Meunasah Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
  2. Masa bakti kepengurusan tidak terikat oleh waktu selagi nama yang bersangkutan masih dinilai layak dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


ditetapkan di : Matamamplam 
Pada Tanggal : 04 Januari 2021 

KEUCHIK MATAMAMPLAM



TAUFIK











Thursday, 21 July 2022

Contoh SK Kader Posyandu 2022

 



KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATA MAMPLAM
NOMOR TAHUN 2021

TENTANG
PENUNJUKAN PENGURUS/PENGELOLA KEGIATAN POSYANDU
GAMPONG MATA MAMPLAM KECAMATAN PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIK MATA MAMPLAM


Menimbang : 
  1. bahwa Upaya Pengendalian Pertumbuhan Penduduk dilakukan melalui Program Posyandu) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah UU Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 
  2. bahwa Posyandu adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola gizi yang benar berdasarkan kelompok umur;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
  3. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
  7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
  9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
  11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
  13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
  14. Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
  15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
  16. dst......


Untuk lebih lengkapnya Contoh SK Kader Posyandu 2021, silahkan sobat klik link download di bawah ini





Thursday, 14 July 2022

CONTOH SK OPERATOR GAMPONG/SIGAP


 


KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR 03 TAHUN 2022

TENTANG

PENUNJUKAN OPERATOR SIGAP GAMPONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2022


KEUCHIK MATA MAMPLAM,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran Adminstrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Gampong yang berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung kelancaran proses adminstrasi dipandang perlu untuk mengangkat Operator Gampong dimaksud.
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dinyatakan bahwa Operator Gampong di tunjuk dengan Keputusan Keuchik;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, dipandang perlu menunjuk Operator Gampong Mata Mamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;


9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2022;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KESATU : Nama : Munawar
Tempat/Tgl.Lahir : .....................................
Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam
Sebagai Operator Sistem Informasi Gampong (Sigap) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dari Tanggal 01 Janauri s/d Tanggal 31 Juni Tahun Anggaran 2022.

KEDUA : Operator Gampong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas :
a. membantu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. membantu membuat Pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchik; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
c. membantu melengkapi bahan administrasi yang diperlukan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan gampong

KETIGA : Insentif Operator Gampong Mata Mamplam dibayar dari bulan Januari sampai denganJuni 2022.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Operator Gampong MataMamplam bertanggungjawab kepada Keuchik Mata Mamplam.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Mata Mamplam Tahun Anggaran 2022.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Mata Mamplam
padatanggal, 03 Januari 2022
KEUCHIK MATA MAMPLAM,



TAUFIK




CONTOH SK OPERATOR SISKEUDES





KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK MATAMAMPLAM

Nomor : 02 Tahun 2022

TENTANG

PENUNJUKAN OPERATOR SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

GAMPONG MATAMAMPLAM KECAMATAN PEUSANGAN

TAHUN ANGGARAN 2022


KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

Menimbang :a. bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan keuangan desa berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), maka perlu menunjuk Operator Sistem Keuangan Desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2022;

Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;

16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Tahun Anggaran 2022


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Nama : Saifannur

Tempat/Tgl.Lahir : Matamamplam, 11 Juni 1989

Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam

Sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022.

KEDUA : Operator Sistem Keuangan Desa sebagaimana diktum KESATU mempunyai tugas membantu Keuchik Gampong dalam hal :

a. Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Gampong;

b. Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan Gampong;

c. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Gampong setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

d. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Gampong.

KETIGA : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU bertanggungjawab dan melapokan hasil kepada Keuchik Gampong;

KEEMPAT : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU diberikan honorarium perbulan sesuai dengan indikator kinerja berupa :

a. Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan Gampong melalui cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.

b. Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.

KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.

KEENAM : Keputusan Keuchik Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Di tetapkan di : Gampong Matamamplam

Tanggal : 03 Januari 2022

Keuchik Gampong Matamamplam



TAUFIK

Wednesday, 8 June 2022

SK PANITIA SOSIALISI ADAPTASI KEHIDUPAN BARU SETELAH COVID 19

 



KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

NOMOR     TAHUN 2022

 TENTANG

 PENETAPAN SUSUNAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN SOSIALISASI ADABTASI KEBIASAAN BARU GAMPONG AMAN COVID 19

TAHUN ANGGARAN 2022

 KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

Bismillahirrahmanirrahim

 

Menimbang :
  1. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan, maka dipandang perlu menunjuk Panitia Pelaksana pada kegiatan tersebut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu surat keputusan;

 Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991 tentang penanganan Wabah Penyakit Menular;
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja;
  11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite penangangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) dan Pemulihan ekonomi Nasional;
  12. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan hokum Protokol Keehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );
  13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );
  14. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana;
  15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KESATU :

  • Menunjuk Panitia Pelaksana kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan sebagaimana namanya tercantum dalam lajur 2 (dua) dan diberikan honorarium sebesar sebagaimana tercantum dalam lajur 5 (lima) Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
  • Panitia Pelaksana pada Pelaksanaan kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan mempunyai tugas :
  1. menyiapkan Administrasi yang diperlukan, mengundang peserta kegiatan, menyiapkan akomodasim, Komsusmsi, Tempat pelaksanaan kegiatan;
  2. Mengundang narasumber serta mengkoordinir kegiatan agar terlaksana dengan baik;
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam; dan
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan;

KETIGA :
Panitia Pelaksana pada Kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;

KEEMPAT :
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Tanjong Paya tahun 2022 pada Bidang Pembangunan, sub Bidang Kesehatan di Kegiatan Penyelenggaraan Desa siaga Kesehatan;

KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Matamamplam
pada tanggal 23 Mei 2022
KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
KECAMATAN PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN,



­­­­­­­­­­­­­­­ TAUFIK


Monday, 6 June 2022

SK PEMATERI

    

 KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

NOMOR   TAHUN 2022

 

TENTANG

 

PENETAPAN NARASUMBER PADA KEGIATAN SOSIALISASI ADABTASI KEBIASAAN BARU GAMPONG AMAN COVID 19 GAMPONG MATAMAMPLAM

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

Bismillahirrahmanirrahim

 

Menimbang         :  a. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan,  maka dipandang perlu menunjuk Narasumber pada kegiatan tersebut;

                        b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkandalam suatu surat keputusan;

  Mengingat           :       1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular;

                                     2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

                                 3.  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;

                                    4.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

                                    5.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

                                  6.   Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991 tentang penanganan Wabah Penyakit Menular;

                                    7.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 

                                 8.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana     Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor   5558);

                              9.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang            Perubahanatas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

                                    10.  Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja;

                                11Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite penangangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) dan Pemulihan ekonomi Nasional;

                                 12.  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan hokum Protokol Keehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019         ( Covid 19 );

                               13.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );

                                     14. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang  Penanggulangan Bencana;

                              15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );

 

                                                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :


KESATU         :     Menunjuk Narasumber pada kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru    gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan  sebagaimana namanya  tercantum dalam lajur 2 (dua). 

KEDUA          :       Panitia Pelaksana pada Pelaksanaan kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan mempunyai tugas :

                                    a. menyiapkan materi yang akan disampaikan kepada Peserta;

                                    b. menyampaikan Materi kepada peserta kegiatan; dan

                                    c.    memberi ruang untuk tanya jawab dan diskusi dengan peserta serta melaksanakan         tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penyampaian materi. 


KETIGA          :       Narasumber pada Kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;

KEEMPAT      :         Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Matamamplam tahun 2022 pada Bidang Pembangunan, sub Bidang Kesehatan di Kegiatan Penyelenggaraan Desa  siaga Kesehatan;

KELIMA         :          Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila  ternyata terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.





Terima Kasih Atas Kunjungannya....


CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL

CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...