KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK MATAMAMPLAM
NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN BILAL MEUNASAH GAMPONG MATAMAMPLAM
KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN
KEUCHIK MATAMAMPLAM
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
- bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut (poin a.) perlu ditetapkan Keputusan Keuchik Tentang Bilal Meunasah
- bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
Mengingat :
- Keputusan menteri Agama Nomor : 45 Tahun 1984 tentang organisasi keagamaan
- Keputusan Menteri Agama nomor : 18 Tahun 1995 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementrian Agama, dengan segala perubahannya terakhir No : 1 tahun 2000
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2020
Memperhatikan :
- Hasil Keputusan Rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pendidik dan tokoh pemuda Aspirasi Masyarakat Gampong Matamamplam
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
- Menunjuk Saudara Tgk. Jamaluddin sebagai Bilal Meunasah Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
- Masa bakti kepengurusan tidak terikat oleh waktu selagi nama yang bersangkutan masih dinilai layak dalam melaksanakan tugasnya.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
ditetapkan di : Matamamplam
Pada Tanggal : 04 Januari 2021
KEUCHIK MATAMAMPLAM
TAUFIK
No comments:
Post a Comment