Showing posts with label QANUN. Show all posts
Showing posts with label QANUN. Show all posts

Monday 6 June 2022

QANUN RKPG KABUPATEN BIREUEN

QANUN RKPG KABUPATEN BIREUEN

 

KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG MATA MAMPLAM

NOMOR      TAHUN 2021

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH GAMPONG (RKPG)

TAHUN ANGGARAN 2022

BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM


DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA


KEUCHIK GAMPONG MATA MAMPLAM,

Menimbang:       

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
  2. Bahwa perencanaan pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang keduanya ditetapkan dengan Qanun Gampong;
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
  4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa   (Berita   Negara   Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424;
  5. Bahwa berdasarkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e, maka perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Gampong Mata Mamplam Tahun 2022.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  7. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 260);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
  11. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
  12. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 81, Tambahan Lembaran Kabupaten Bireuen Nomor 115);
  13. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 438);
  14. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2021 ;
  15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021;
  16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian  Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021;



Dengan Persetujuan Bersama

TUHA PEUT GAMPONG MATA MAMPLAM

DAN 

KEUCHIK GAMPONG MATA MAMPLAM

MEMUTUSKAN :


Menetapkan  : QANUN GAMPONG MATA MAMPLAM TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH GAMPONG (RKPG) TAHUN ANGGARAN 2022. 

Pasal 1

Rencana Kerja Pemerintah Gampong Tahun 2022 yang selanjutnya disebut RKP-Gampong Tahun 2022 dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas kerja Pemerintahan Gampong Mata Mamplam Tahun Anggaran 2022 seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun Gampong ini.

Pasal 2

RKP-Gampong Tahun 2022 berisi rencana program/ kegiatan pembangunan Gampong pada Tahun 2022 yang pada hakekatnya merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Tahun 2016 - 2022.

Pasal 3

Hal – hal  yang belum tercantum dalam Qanun Gampong ini akan diatur dalam ketentuan lain.

Pasal 4

Bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Qanun Gampong ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Pasal 5

Qanun Gampong ini mulai berlaku  pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong.


                                                                                                                Ditetapkan di : Mata Mamplam

                                                                                                                Pada Tanggal : 25 Desember 2021  

                                                                                                                Keuchik Gampong Mata Mamplam,


                                                                                                                 TAUFIK




Diundangkan di : Gampong Mata Mamplam

Pada Tanggal      : 25 Desember 2021

Keurani Gampong Mata Mamplam,

         

MIRZA MALADI

Lembaran Gampong Mata Mamplam Tahun 2021 Nomor …..

Yang perlu Filenya Download disini :




SK PEMATERI

    

 KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

NOMOR   TAHUN 2022

 

TENTANG

 

PENETAPAN NARASUMBER PADA KEGIATAN SOSIALISASI ADABTASI KEBIASAAN BARU GAMPONG AMAN COVID 19 GAMPONG MATAMAMPLAM

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

Bismillahirrahmanirrahim

 

Menimbang         :  a. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan,  maka dipandang perlu menunjuk Narasumber pada kegiatan tersebut;

                        b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkandalam suatu surat keputusan;

  Mengingat           :       1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular;

                                     2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

                                 3.  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;

                                    4.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

                                    5.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

                                  6.   Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991 tentang penanganan Wabah Penyakit Menular;

                                    7.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 

                                 8.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana     Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor   5558);

                              9.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang            Perubahanatas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

                                    10.  Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja;

                                11Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite penangangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) dan Pemulihan ekonomi Nasional;

                                 12.  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan hokum Protokol Keehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019         ( Covid 19 );

                               13.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );

                                     14. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang  Penanggulangan Bencana;

                              15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );

 

                                                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :


KESATU         :     Menunjuk Narasumber pada kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru    gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan  sebagaimana namanya  tercantum dalam lajur 2 (dua). 

KEDUA          :       Panitia Pelaksana pada Pelaksanaan kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan mempunyai tugas :

                                    a. menyiapkan materi yang akan disampaikan kepada Peserta;

                                    b. menyampaikan Materi kepada peserta kegiatan; dan

                                    c.    memberi ruang untuk tanya jawab dan diskusi dengan peserta serta melaksanakan         tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penyampaian materi. 


KETIGA          :       Narasumber pada Kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;

KEEMPAT      :         Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Matamamplam tahun 2022 pada Bidang Pembangunan, sub Bidang Kesehatan di Kegiatan Penyelenggaraan Desa  siaga Kesehatan;

KELIMA         :          Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila  ternyata terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.





Terima Kasih Atas Kunjungannya....


Wednesday 9 February 2022

Qanun Aceh No 4 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik

Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan gampong perlu pengisian jabatan keuchik yang mempunyai legitimasi masyarakat melalui pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Untuk melaksanakan pasal 117 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu diatur Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
  1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3892);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
  9. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
  10. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 20).

Download Qanun Lengkap Dibawah :

Sekian dan Terima Kasih Atas Kunjungannya.....



CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL

CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...