KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG MATA MAMPLAM
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH GAMPONG (RKPG)
TAHUN ANGGARAN 2022
BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG MATA MAMPLAM,
Menimbang:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
- Bahwa perencanaan pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang keduanya ditetapkan dengan Qanun Gampong;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424;
- Bahwa berdasarkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e, maka perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Gampong Mata Mamplam Tahun 2022.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 260);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
- Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 81, Tambahan Lembaran Kabupaten Bireuen Nomor 115);
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 438);
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2021 ;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021;
Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG MATA MAMPLAM
DAN
KEUCHIK GAMPONG MATA MAMPLAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN GAMPONG MATA MAMPLAM TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH GAMPONG (RKPG) TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Rencana Kerja Pemerintah Gampong Tahun 2022 yang selanjutnya disebut RKP-Gampong Tahun 2022 dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas kerja Pemerintahan Gampong Mata Mamplam Tahun Anggaran 2022 seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun Gampong ini.
Pasal 2
RKP-Gampong Tahun 2022 berisi rencana program/ kegiatan pembangunan Gampong pada Tahun 2022 yang pada hakekatnya merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Tahun 2016 - 2022.
Pasal 3
Hal – hal yang belum tercantum dalam Qanun Gampong ini akan diatur dalam ketentuan lain.
Pasal 4
Bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Qanun Gampong ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Pasal 5
Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong.
Ditetapkan di : Mata Mamplam
Pada Tanggal : 25 Desember 2021
Keuchik Gampong Mata Mamplam,
TAUFIK
Diundangkan di : Gampong Mata Mamplam
Pada Tanggal : 25 Desember 2021
Keurani Gampong Mata Mamplam,
MIRZA MALADI
Lembaran Gampong Mata Mamplam Tahun 2021 Nomor …..
Yang perlu Filenya Download disini :
No comments:
Post a Comment