KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN SOSIALISASI ADABTASI KEBIASAAN BARU GAMPONG AMAN COVID 19
TAHUN ANGGARAN 2022
KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
Bismillahirrahmanirrahim
Menimbang :
- bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan, maka dipandang perlu menunjuk Panitia Pelaksana pada kegiatan tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu surat keputusan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991 tentang penanganan Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja;
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite penangangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) dan Pemulihan ekonomi Nasional;
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan hokum Protokol Keehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );
- Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KESATU :
- Menunjuk Panitia Pelaksana kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan sebagaimana namanya tercantum dalam lajur 2 (dua) dan diberikan honorarium sebesar sebagaimana tercantum dalam lajur 5 (lima) Lampiran Keputusan ini.
- Panitia Pelaksana pada Pelaksanaan kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan mempunyai tugas :
- menyiapkan Administrasi yang diperlukan, mengundang peserta kegiatan, menyiapkan akomodasim, Komsusmsi, Tempat pelaksanaan kegiatan;
- Mengundang narasumber serta mengkoordinir kegiatan agar terlaksana dengan baik;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan;
KETIGA :
Panitia Pelaksana pada Kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen; KEEMPAT :
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Tanjong Paya tahun 2022 pada Bidang Pembangunan, sub Bidang Kesehatan di Kegiatan Penyelenggaraan Desa siaga Kesehatan;
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Matamamplam
pada tanggal 23 Mei 2022
KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
KECAMATAN PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN,
TAUFIK
No comments:
Post a Comment