KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
PENUNJUKAN PENGURUS / PENGELOLA KEGIATAN
BINA KELUARGA BALITA (BKB) GAMPONG MATA MAMPLAM
KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2021
KEUCHIK MATA MAMPLAM
Menimbang :
- bahwa upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan melalui Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
- bahwa Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan , ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
- Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
- Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu :
- Membentuk Kelompok BKB (Bina Keluarga Balita) “SAYANG IBU” dengan susunan pengurus sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
Kedua :
- Kelompok Kegiatan BKB (Bina Keluarga Balita) bertugas merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan Keluarga Balita sehingga berbudi luhur, cerdas, taqwa kepada Tuha Yang Maha Esa;
- Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2021.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Mata Mamplam
Pada Tanggal : 04 Januari 2021
KEUCHIK MATA MAMPLAM
TAUFIK
Pada Tanggal : 04 Januari 2021
KEUCHIK MATA MAMPLAM
TAUFIK
Berikut admin bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Bina Keluarga Balita (BKB) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Kader BKB bisa Anda download secara gratis dalam blog ini :
No comments:
Post a Comment