Thursday, 14 July 2022

CONTOH SK OPERATOR GAMPONG/SIGAP


 


KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR 03 TAHUN 2022

TENTANG

PENUNJUKAN OPERATOR SIGAP GAMPONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2022


KEUCHIK MATA MAMPLAM,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran Adminstrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Gampong yang berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung kelancaran proses adminstrasi dipandang perlu untuk mengangkat Operator Gampong dimaksud.
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dinyatakan bahwa Operator Gampong di tunjuk dengan Keputusan Keuchik;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, dipandang perlu menunjuk Operator Gampong Mata Mamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;


9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2022;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KESATU : Nama : Munawar
Tempat/Tgl.Lahir : .....................................
Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam
Sebagai Operator Sistem Informasi Gampong (Sigap) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dari Tanggal 01 Janauri s/d Tanggal 31 Juni Tahun Anggaran 2022.

KEDUA : Operator Gampong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas :
a. membantu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. membantu membuat Pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchik; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
c. membantu melengkapi bahan administrasi yang diperlukan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan gampong

KETIGA : Insentif Operator Gampong Mata Mamplam dibayar dari bulan Januari sampai denganJuni 2022.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Operator Gampong MataMamplam bertanggungjawab kepada Keuchik Mata Mamplam.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Mata Mamplam Tahun Anggaran 2022.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Mata Mamplam
padatanggal, 03 Januari 2022
KEUCHIK MATA MAMPLAM,



TAUFIK




No comments:

Post a Comment

CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL

CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...