KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK MATAMAMPLAM
Nomor : 02 Tahun 2022
TENTANG
PENUNJUKAN OPERATOR SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)
GAMPONG MATAMAMPLAM KECAMATAN PEUSANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2022;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Tahun Anggaran 2022
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Nama : Saifannur
Tempat/Tgl.Lahir : Matamamplam, 11 Juni 1989
Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam
Sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022.
KEDUA : Operator Sistem Keuangan Desa sebagaimana diktum KESATU mempunyai tugas membantu Keuchik Gampong dalam hal :
a. Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Gampong;
b. Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan Gampong;
c. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Gampong setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
d. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Gampong.
KETIGA : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU bertanggungjawab dan melapokan hasil kepada Keuchik Gampong;
KEEMPAT : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU diberikan honorarium perbulan sesuai dengan indikator kinerja berupa :
a. Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan Gampong melalui cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.
b. Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.
KEENAM : Keputusan Keuchik Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Gampong Matamamplam
Tanggal : 03 Januari 2022
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK
No comments:
Post a Comment