KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
KECAMATAN PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2022
KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM,
Menimbang :
- bahwa guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Matamamplam perlu dibantu oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam rangka kegiatan pengelolaan keuangan Gampong Matamamplam yang baik dan akuntabel.
- sebagaimana huruf a diatas, maka perlu dibuat Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penetapan Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong( PPKG ) Matamamplam,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Inodonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan diDesa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peuet dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Serta Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Gampong;
- Qanun Gampong Matamamplam Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
- Qanun Gampong Matamamplam Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKP-G) Tahun 2022;
Memperhatikan :
- Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong Matamamplam Tanggal 18 November 2021.
MEMUTUSKAN
- Mengangkat nama-nama yang terlampir dalam Keputusan ini sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong Tahun 2022.
- Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) terlampir.
- Masa tugas Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam ini hingga Tahun Anggaran 2022 berakhir.
- Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan kegiatan PPKG tersebut dibebankan kedalam APBG Tahun Anggaran 2022.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada perubahan dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pada Tanggal : 06 Januari 2022
Keuchik Gampong Matamamplam,
TAUFIK
Selengkapnya Download File Dibawah ini :
No comments:
Post a Comment