SURAT KETERANGAN
No : /2043 /SK /II /2020
Nama : HERIZAL
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Tampat/Tgl. Lahir : MATAMAMPLAM, 12-11-1986
Pekerjaan : BURUH HARIAN LEPAS
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : DUSUN KULAM DESA MATAMAMPLAM KEC. PEUSANGAN KAB. BIREUEN NAD
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama :
Nama : IDAWATI
Jenis Kelamin : PEREMPUAN
Tampat/Tgl. Lahir : BIREUEN, 05-06-1986
Pekerjaan : IRT
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : DUSUN ULE TUTU DESA SUAK KEC. PEUSANGAN SELATAN KAB. BIREUEN NAD
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak baik pihak pertama dan pihak kedua sudah pernah di damaikan di desa Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, tapi tidak terlaksana karena kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.
Demikian surat keterangan ini di buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Matamamplam, 12 Februari 2020
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK, ST
No comments:
Post a Comment