Matamamplam, 26 Maret 2022
Perihal : Surat Pejanjian Damai Suami-Isteri
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Pihak Pertama (Pihak Suami)
Nama : ZULFAHMI
Tgl. Lahir/Umur : Kirang Krueng, 28-08-1981
Pekerjaan : WIraswasta
Alamat : Ds Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec. Peusangan
Pihak Kedua (Pihak Isteri)
Nama : MAIZAL FITRI
Tgl.Lahir/Umur : Alue Buya, 09-06-1986
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Ds. Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec. Peusangan
a. Pihak Suami Terhadap Isteri
Nama : MAIZAL FITRI
Tgl.Lahir/Umur : Alue Buya, 09-06-1986
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Ds. Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec. Peusangan
Sehubungan dengan telah terjadinya selisih paham pada beberapa hari yang lalu, maka pada hari ini Sabtu Tanggal Dua Puluh Enam Tahun Dua Ribu dua Puluh Dua kami sepakat untuk berdamai. Sesuai dengan hasil kesepakatan dan aturan yang telah kami sepakati bersama dihadapan forum Majelis Lembaga Adat Gampong Matamamplam antara lain :
a. Pihak Suami Terhadap Isteri
- Tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan menyakiti hati isteri seperti mengeluarkan kata-kata kasar dan lainnya yang dianggap dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
- Bertindak adil dan bijaksana dalam rumah tangga dengan semua anggota keluarga dan harus mampu menciptakan keluarga yang harmonis yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga / bekerja rajin sesuai dengan keterampilan dan kemampuan suami.
- Berusaha menjadi imam yang baik bagi isteri dan anak-anak dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
- Berlaku jujur, sopan, dan bijaksana dalam hal mengurus rumah tangga
- Memberitahukan kepada suami menyangkut waktu dalam bekerja atau hal-hal lain yang dapat merusak hubungan dalam rumah tangga.
No comments:
Post a Comment