Sahabat Desa Berbagi, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan SPT (Surat Perintah Tugas) yang berlaku di Desa adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD dan SPT dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas dan perintah penugasan untuk mengikuti undangan rapat, Pelatihan, workshop, peningkatan kapasitas perangkat desa, konsultasi atau atau urusan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Kumpulan Surat dari desa dan Rekomendasi dari desa, Qanun Gampong. Info Menarik Lainnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL
CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...
-
KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGURUS / PENGELOLA KEGIATAN BINA KELUARGA BALITA (BKB) GAMPONG MAT...
-
Penggunaan blangko nikah (NA Form) untuk masing-masing formulir tentunya berbebda. Berikut Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 sesuai lampiran K...
-
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfa...
No comments:
Post a Comment