Thursday, 29 September 2022

CONTOH SK PETUGAS REGISTRASI GAMPONG










KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

NOMOR TAHUN 2022

TENTANG

PENUNJUKAN PETUGAS REGISTRASI GAMPONG (PRG)

GAMPONG MATAMAMPLAM KECAMATAN PEUSANGAN

KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2022

KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM,



Menimbang :
  1. Pentingnya tertib administrasi kependudukan di tingkat Gampong;
  2. Pentingnya kepemilikan kependudukan bagi semua masyarakat Gampong;
  3. Pemerintah Gampong berperan penting untuk mendekatkan akses layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik tentang Penunjukan Petugas Registrasi di Gampong Matamamplam;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
  3. Permendagri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
  4. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Berjenjang Kepemilikan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Dokumen Kependudukan lainnya;
  5. Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 472/743/SE/DKPS/2017 tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, tanggal 14 Agustus 2017;
  6. Surat Bupati Bireuen Nomor 470/830/DKPS/2018 tentang Efektifitas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Tingkat Gampong, tanggal 5 Oktober 2018;
  7. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2020;
Untuk Lebih Lengkap Silahkan Downlaod File dibawah ini :










Tuesday, 13 September 2022

CONTOH SURAT PERUBAHAN PEKERJAAN DARI DESA







SURAT KETERANGAN
Nomor : 670/



Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Taufik, ST

Jabatan : Keuchik


dengan ini menerangkan bahwa :

Nama : Agus Rinaldi

NIK : 1111051301960001

Tempat Tanggal Lahir : Matamamplam, 13-01-1996

Alamat : Dsn. Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec. Peusangan Kab. Bireuen


Menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
  1. Pekerjaan saya di KK dan KTP yaitu Wiraswasta adalah salah, Pekerjaan saya yang benar adalah Petani/Pekebun.
Demikian surat pernyataan ini di buat dan dengan sebenar-benarnya. data yang di laporkan dan sampaikan semua adalah benar dan tidak ada kepalsuan data. Apabila yang di sampaikan, laporkan dan nyatakan tidak benar / palsu maka saya bersedia dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dokumen yang diterbitkan dari pernyataan ini menjadi tidak sah.

Matamamplam, 13 September 2022

Keuchik Gampong



TAUFIK, ST


Download Format Surat Disini :


Monday, 5 September 2022

Contoh Format Buku Induk Penduduk Dengan Ms. Excel








Buku Induk Penduduk memang harus dimiliki oleh setiap desa gunanya sebagai arsip database penduduk desa dimana apabila desa atau ada pihak lain yang membutuhkan data perihal penduduk para pegawanegeri desa tidak akan direpotkan alasannya yaitu semua data penduduk ada dalam buku induk penduduk. Buku Induk Penduduk ini mungkin tidaklah lengkap namun aku kira sudah bisa mewakili database penduduk desa yang diharapkan oleh beberapa pihak yang berkepentingan.

Untuk lebih lengkap silahkan downoad file dibawah ini :



Thursday, 1 September 2022

Contoh Surat Keterangan Beda Nama




PERSYARATAN PENGAJUAN KETERANGAN SATU ORANG YANG SAMA/KETERANGAN BEDA NAMA /REGISTRASI KELURAHAN PADA SURAT PERNYATAAN SATU ORANG YANG SAMA
  1. Fotocopy dan asli KTP-el serta KK masing-masing 1 (satu) lembar
  2. Fotocopy atau legalisier dokumen-dokumen resmi sebagai dasar pendukung
  3. Bersangkutan membuat surat pernyataan atau keterangan pelaporan satu orang yang sama/beda nama
  4. Surat Pengantar dari Desa/Gampong
Download File Dibawah ini :



Wednesday, 31 August 2022

FORMULIR F-1.01 ATAU FORMULIR BIODATA PENDUDUK



Merupakan formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata WNI. Formulir ini diisi oleh pemohon sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga.

Download F1.01 di bawah ini (Excel) :



Download F1.01 di bawah ini (PDF) :




Contoh Draft SK Karang Taruna






Latar Belakang
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi di bidang pembinaan generasi muda di tingkat desa, perlu adanya suatu organisasi kepemudaan pada tingkat desa;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup generasi muda serta memberikan pembinaan kepada generasi muda, perlu Menetapkan dan membentuk Kepengurusan Karang Taruna;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna

Landasan Hukum
  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang – undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, 15;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  4. Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

Keputusan

Diktum Keterangan

KESATU
  • Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa, dengan Daftar Nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA 
  • Masa bakti Pengurus selama 3 (tiga) tahun dimulai dari tanggal terbitnya keputusan ini.

KETIGA
  • Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut admin bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tentang Karang Taruna yang bisa Anda download secara gratis dalam blog ini :


Monday, 29 August 2022

Contoh Surat Pejanjian Damai Suami-Isteri







Matamamplam, 26 Maret 2022

Perihal : Surat Pejanjian Damai Suami-Isteri



Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Pihak Pertama (Pihak Suami)

Nama                     : ZULFAHMI

Tgl. Lahir/Umur     : Kirang Krueng, 28-08-1981

Pekerjaan               : WIraswasta

Alamat                   : Ds Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec. Peusangan


Pihak Kedua (Pihak Isteri)

Nama                     : MAIZAL FITRI

Tgl.Lahir/Umur       : Alue Buya, 09-06-1986

Pekerjaan               : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Alamat                   : Ds. Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec. Peusangan

Sehubungan dengan telah terjadinya selisih paham pada beberapa hari yang lalu, maka pada hari ini Sabtu Tanggal Dua Puluh Enam Tahun Dua Ribu dua Puluh Dua kami sepakat untuk berdamai. Sesuai dengan hasil kesepakatan dan aturan yang telah kami sepakati bersama dihadapan forum Majelis Lembaga Adat Gampong Matamamplam antara lain :

a. Pihak Suami Terhadap Isteri
  • Tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan menyakiti hati isteri seperti mengeluarkan kata-kata kasar dan lainnya yang dianggap dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
  • Bertindak adil dan bijaksana dalam rumah tangga dengan semua anggota keluarga dan harus mampu menciptakan keluarga yang harmonis yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga / bekerja rajin sesuai dengan keterampilan dan kemampuan suami.
  • Berusaha menjadi imam yang baik bagi isteri dan anak-anak dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
b. Pihak Isteri terhadap suami
  • Berlaku jujur, sopan, dan bijaksana dalam hal mengurus rumah tangga
  • Memberitahukan kepada suami menyangkut waktu dalam bekerja atau hal-hal lain yang dapat merusak hubungan dalam rumah tangga.

Gampong Matamamplam, 26 Maret 2022


Pihak Kedua         Pihak Pertama


     M


MAIZAL FITRI                         ZULFAHMI




UNTUK LEBIH LENGKAP DOWNLOAD SURAT DI BAWAH INI :



CONTOH SK TP PKK TERBARU SESUAI PERMENDAGRI




Konsideran SK TP.PKK Desa Terbaru

Admin pernah melihat SK TP PKK dari beberapa desa, ternyata dalam pembuatan SK TP PKK tersebut masih banyak dalam Konsideran yang memakai dasar/landasan hukum yang sudah lama (bukan dasar hukum yang baru), bahkan ada yang memakai dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi

Konsideran adalah merupakan dasar/landasan hukum dalam penerbitan/pembuatan berbagai surat, peraturan, keputusan atau yang bersifat produk hukum dari pemerintah desa

Banyak sekali contoh-contoh SK TP PKK Desa , sobat bisa browsing di berbagai blog dan website atau mungkin dari sumber lain itu boleh-boleh saja, tetapi sobat harus mengetahui kapan contoh SK tersebut di buat/diposting

Sobat sah-sah saja jika melakukan revisi/perubahan atas contoh SK tersebut agar sesuai dengan keadaan kapan sobat membuat SK TP PKK

Dan boleh admin katakan penyesuaian konsideran itu wajib hukumnya, agar SK TP PKK yang kita buat mempunyai kekuatan hukum yang tepat/sesuai ( tidak cacat hukum )

Dan perlu diingat dalam pembuatan SK TP PKK perlu mencantumkan tugas dan fungsi dari TP PKK itu sendiri

Masa berlakunya SK TP PKK sesuai Permendagri adalah selama 6 tahun (terhitung sejak tanggal ditetapkan), SK TP PKK dibuat dan ditetapkan selang beberapa hari setelah pelantikan Kepala Desa terpilih

Begitu pula dalam pembuatan lampiran SK TP PKK, Susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, masih banyak yang menggunakan susunan jabatan yang belum sesuai dengan Permendagri.

Berikut admin akan memberikan Contoh SK TP.PKK Desa Terbaru Format Word :



Monday, 15 August 2022

CONTOH SK PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG (PPKG)





KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN

KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

NOMOR      TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN GAMPONG

TAHUN ANGGARAN 2022

KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM




KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM,

Menimbang :
  1. bahwa guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Matamamplam perlu dibantu oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam rangka kegiatan pengelolaan keuangan Gampong Matamamplam yang baik dan akuntabel.
  2. sebagaimana huruf a diatas, maka perlu dibuat Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penetapan Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong( PPKG ) Matamamplam,
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Inodonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5601);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan diDesa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  8. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peuet dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Serta Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Gampong;
  9. Qanun Gampong Matamamplam Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
  10. Qanun Gampong Matamamplam Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKP-G) Tahun 2022;

Memperhatikan  :
  1. Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong Matamamplam Tanggal 18 November 2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
  1. Mengangkat nama-nama yang terlampir dalam Keputusan ini sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong Tahun 2022.
  2. Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) terlampir.
  3. Masa tugas Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam ini hingga Tahun Anggaran 2022 berakhir.
  4. Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan kegiatan PPKG tersebut dibebankan kedalam APBG Tahun Anggaran 2022.
  5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada perubahan dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Matamamplam
Pada Tanggal : 06 Januari 2022
Keuchik Gampong Matamamplam,




TAUFIK


Selengkapnya Download File Dibawah ini :


CONTOH FORMULIR AKTE KEMATIAN F2.01





Syarat Penerbitan Akta Kematian
  1. Mengisi F2-01
  2. Surat kematian (Visum) dari Dokter/kepala Desa
  3. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
  4. KTP dan KK Asli
  5. SKTT yang bersangkutan bagi Warga Negara Asing dengan status tinggal terbatas
  6. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan bagi orang asing dengan izin singgah atau Visa Kunjungan
DOWNLOAD FORMULIR DIBAWAH (EXCEL) :


DOWNLOAD FORMULIR DIBAWAH (PDF) :



Thursday, 4 August 2022

SURAT KETERANGAN PERNAH DI DAMAIKAN





SURAT KETERANGAN
No :       /2043 /SK /II /2020


Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan ini menerangkan bahwa :

Nama                     : HERIZAL
Jenis Kelamin          : LAKI-LAKI
Tampat/Tgl. Lahir    : MATAMAMPLAM, 12-11-1986
Pekerjaan                : BURUH HARIAN LEPAS
Kewarganegaraan    : WNI
Alamat                     : DUSUN KULAM DESA MATAMAMPLAM KEC. PEUSANGAN KAB.                  BIREUEN NAD
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama :

Nama                     : IDAWATI
Jenis Kelamin         : PEREMPUAN
Tampat/Tgl. Lahir   : BIREUEN, 05-06-1986
Pekerjaan               : IRT
Kewarganegaraan   : WNI
Alamat                    : DUSUN ULE TUTU DESA SUAK KEC. PEUSANGAN SELATAN KAB. BIREUEN NAD
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Kedua belah pihak baik pihak pertama dan pihak kedua sudah pernah di damaikan di desa Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, tapi tidak terlaksana karena kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.

Demikian surat keterangan ini di buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Matamamplam, 12 Februari 2020
Keuchik Gampong Matamamplam



TAUFIK, ST





CONTOH SURAT KETERANGAN MEDIASI




SURAT KETERANGAN MEDIASI
Nomor :        / 2043 / SK / VII / 2021


Yang bertanda tangan di bawah ini Keuchik Gampong Mata Mamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen :
            Nama         : Taufik, ST
            Jabatan       : Keuchik Gampong

Sehubungan dengan permasalahan Rumah Tangga antara suami istri atas nama Muhammad Adnan Yunus dan Helmiana, kami perangkat desa Mata Mamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen sudah melakukan Mediasi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 21.00 WIB, tapi tidak ada titik temu sehingga kami perangkat desa Mata Mamplam menyerahkan masalah ini ke jalur yang berwenang.


Demikian Surat Keterangan Mediasi ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.


Matamamplam, 27 Juli 2021
Keuchik Gampong


TAUFIK, ST



Monday, 25 July 2022

Contoh Lengkap Format SPPD Desa Dan SPT Desa Terbaru



Sahabat Desa Berbagi, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan SPT (Surat Perintah Tugas) yang berlaku di Desa adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD dan SPT dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas dan perintah penugasan untuk mengikuti undangan rapat, Pelatihan, workshop, peningkatan kapasitas perangkat desa, konsultasi atau atau urusan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.


Selengkapnya: Silahkan Download Dokumen Perjalanan Dinas Desa Lengkap Tahun 2022 Berikut Ini:



Donwload Lengkap SK PPKBD DAN SUB PPKBD Desa Tahun 2021






KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR        TAHUN 2021
TENTANG

PETUGAS SUB PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA (SUB PPKBD) /POS KB JURONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2021

KEUCHIK MATA MAMPLAM



Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesejahteraan keluarga serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam rangka fasilitasi keluarga berencana melalui program Kependudukan Keluarga berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah Sub PPKBD/POS KB Jurong di tingkat dusun;
  2. bahwa Sub PPKBD/POS KB Jurong dimaksud merupakan salah satu wadah pembinaan dan pelayanan bagi Pasangan Usia Subur dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduski, kesertaan ber-KB, peningkatan kesehatan ibu serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
  3. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukkan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD)/Ketua POS KB Jurong;
  4. bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Gampong Mata Mamplam.
Mengingat : 
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ; 
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 
  6. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok kerja Oprasional Pembinaan POS KB:
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial dasar di POS KB; 
  13. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun;
  14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  15. Qanun  Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintah Gampong;
  16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;

MEMUTUSKAN :

Memperhatikan :
  1. Program KKBPK dan Revitalisasi Program KB secara nasional;
  2. Peran dan Fungsi Sub PPKBD yang merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan bagi Pasangan Usia Subur di tingkat Dusun.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DONWLOAD LENGKAP SK PPKBD DAN SUB PPKBD DESA TAHUN 2021 DIBWAH INI :





Sunday, 24 July 2022

CONTOH SK-BINA KELUARGA BALITA (BKB) TERBARU





KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR TAHUN 2021
TENTANG

PENUNJUKAN PENGURUS / PENGELOLA KEGIATAN

BINA KELUARGA BALITA (BKB) GAMPONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2021

KEUCHIK MATA MAMPLAM


Menimbang : 
  1. bahwa upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan melalui Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
  2. bahwa Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan , ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
  3. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
  7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
  9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
  11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
  13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
  14. Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
  15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
MEMUTUSKAN


Menetapkan :
Kesatu     : 
  • Membentuk Kelompok BKB (Bina Keluarga Balita) “SAYANG IBU” dengan susunan pengurus sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
Kedua : 
  • Kelompok Kegiatan BKB (Bina Keluarga Balita) bertugas merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan Keluarga Balita sehingga berbudi luhur, cerdas, taqwa kepada Tuha Yang Maha Esa;
Ketiga :
  • Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2021.
Keempat
  • Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
                                                                                                                   Di tetapkan di Mata Mamplam
                                                                                                                   Pada Tanggal : 04 Januari 2021
                                                                                                                   KEUCHIK MATA MAMPLAM




                                                                                                                                TAUFIK


Berikut admin bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Bina Keluarga Balita (BKB) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Kader BKB bisa Anda download secara gratis dalam blog ini :






Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) Terbaru




Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa.

Secara lebih spesifik, KPM memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa. KPM berasal dari masyarakat sendiri seperti kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang ada di desa.

KPM adalah bagian dari Kader Desa yang mendapat tugas khusus terkait dengan “Program Konvergensi Pencegahan Stunting”. Kader Pembangunan Manusia sering juga disebut oleh banyak orang sebagai Kader Stunting, karena tugasnya sebagian besar terkait dengan permasalahan stunting.

KPM dipilih oleh forum musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, dengan jumlah minimal 1 orang/desa atau dapat menyesuaikan dengan keadaan dan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk setiap masing-masing desa.

Kali ini admin memberikan Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, dengan konsideran yang sesuai dan relevan dalam pembuatan SK Kader Pembangunan Manusia (KPM), sehingga sobat bisa dengan mudah untuk melakukan pengeditan disesuaikan dengan desa sobat masing-masing.

Dan admin juga mencantupkan didalam Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, tugas-tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) sesuai dengan penunjuk dari pemerintah.

Karena kita sering melihat beberapa tugas-tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang dicantupkan dalam sebuah SK berbeda-beda, berikut ini beberapa tugas-tugas dari Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc:
  1. Mensosialisasikan kebijakan integrasi pencegahan dan penurunan stunting kepada masyarakat desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan bayi dan balita sebagai deteksi dini stunting;
  2. Mendata dan mengidentifikasi sasaran rumah tangga 1.000 HPK melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
  3. Memantau layanan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan layanan yang berkualitas;
  4. Menfasilitasi dan melakukan advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa untuk digunakan dalam membiayai pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi baik intervensi gizi spesifik dan sensitif;
  5. Memfasilitasi suami dan/atau bapak serta keluarga dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak;
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksaaan, dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif, dan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan dan penurunan stunting seperti bidan desa, petugas puskesmas (tenaga gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat desa.
Untuk file Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, sobat bisa Download pada Link dibawah ini.





Saturday, 23 July 2022

Contoh Surat Permohonan didata pada DTKS




Perihal : Permohonan didata pada DTKS
                                                                                    Matamamplam, 25 Juli 2022
                                                                                    Kepada Yth,
                                                                                    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen
                                                                                    Di - 
                                                                                            Bireuen


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama         :
NIK                 :
Tempat/tgl.lahir :
Jenis Kelamin :
Status         :
Pekerjaan     :
Agama         :

Nama         :
NIK                 :
Tempat/tgl.lahir :
Jenis Kelamin :
Status         :
Pekerjaan     :
Agama         :

Dengan ini saya mengajukan permohonan kepada Bapak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, agar dapat kiranya memasukkan data keluarga kami dalam data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) atas nama yang tersebut diatas, karena kami adalah keluarga kurang mampu di gampong Matamamplam.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini saya lampirkan keterangan administrasi sebagai berikut :
1. Surat Permohonan
2. Surat keterangan Kurang Mampu dari Keuchik
3. Rekomendasi Keuchik
4. Rekomendasi Camat
5. Foto Copy KTP
6. Foto Copy KK

Demikian Surat Permohonan ini saya ajukan dengan harapan terkabul hendaknya, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.

                                                                                                    Matamamplam, 22 Juli 2022
                                        Keuchik Gampong Matamamplam

                                        TAUFIK, ST



Friday, 22 July 2022

SK Pengangkatan Bilal Meunasah







KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK MATAMAMPLAM

NOMOR TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN BILAL MEUNASAH GAMPONG MATAMAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIK MATAMAMPLAM


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
  2. bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut (poin a.) perlu ditetapkan Keputusan Keuchik Tentang Bilal Meunasah
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
Mengingat :
  1. Keputusan menteri Agama Nomor : 45 Tahun 1984 tentang organisasi keagamaan
  2. Keputusan Menteri Agama nomor : 18 Tahun 1995 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementrian Agama, dengan segala perubahannya terakhir No : 1 tahun 2000
  3. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  4. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong
  5. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
  6. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
  7. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong  Tahun Anggaran 2019
  8. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2020
Memperhatikan :
  1. Hasil Keputusan Rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pendidik dan tokoh pemuda Aspirasi Masyarakat Gampong Matamamplam
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: 
  1. Menunjuk Saudara Tgk. Jamaluddin sebagai Bilal Meunasah Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
  2. Masa bakti kepengurusan tidak terikat oleh waktu selagi nama yang bersangkutan masih dinilai layak dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


ditetapkan di : Matamamplam 
Pada Tanggal : 04 Januari 2021 

KEUCHIK MATAMAMPLAM



TAUFIK











Thursday, 21 July 2022

Contoh SK Kader Posyandu 2022

 



KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATA MAMPLAM
NOMOR TAHUN 2021

TENTANG
PENUNJUKAN PENGURUS/PENGELOLA KEGIATAN POSYANDU
GAMPONG MATA MAMPLAM KECAMATAN PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIK MATA MAMPLAM


Menimbang : 
  1. bahwa Upaya Pengendalian Pertumbuhan Penduduk dilakukan melalui Program Posyandu) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah UU Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 
  2. bahwa Posyandu adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola gizi yang benar berdasarkan kelompok umur;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
  3. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
  7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
  9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
  11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
  13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
  14. Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
  15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
  16. dst......


Untuk lebih lengkapnya Contoh SK Kader Posyandu 2021, silahkan sobat klik link download di bawah ini





Download Formulir N1 N2 N3 N4 N5 dan N6 Nikah terbaru







Penggunaan blangko nikah (NA Form) untuk masing-masing formulir tentunya berbebda. Berikut Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 sesuai lampiran Keputusan Dirjen Bimas Islam No 473 Tahun 2020 yang bisa diunduh atau download dalam bentuk Excel dan word( excel/word ) yang bisa diedit dan dicetak dengan mudah.







CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL

CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...