Sahabat Desa Berbagi, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan SPT (Surat Perintah Tugas) yang berlaku di Desa adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD dan SPT dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas dan perintah penugasan untuk mengikuti undangan rapat, Pelatihan, workshop, peningkatan kapasitas perangkat desa, konsultasi atau atau urusan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Kumpulan Surat dari desa dan Rekomendasi dari desa, Qanun Gampong. Info Menarik Lainnya
Monday, 25 July 2022
Contoh Lengkap Format SPPD Desa Dan SPT Desa Terbaru
Donwload Lengkap SK PPKBD DAN SUB PPKBD Desa Tahun 2021
- bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesejahteraan keluarga serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam rangka fasilitasi keluarga berencana melalui program Kependudukan Keluarga berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah Sub PPKBD/POS KB Jurong di tingkat dusun;
- bahwa Sub PPKBD/POS KB Jurong dimaksud merupakan salah satu wadah pembinaan dan pelayanan bagi Pasangan Usia Subur dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduski, kesertaan ber-KB, peningkatan kesehatan ibu serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
- bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukkan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD)/Ketua POS KB Jurong;
- bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Gampong Mata Mamplam.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok kerja Oprasional Pembinaan POS KB:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial dasar di POS KB;
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun;
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintah Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
- Program KKBPK dan Revitalisasi Program KB secara nasional;
- Peran dan Fungsi Sub PPKBD yang merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan bagi Pasangan Usia Subur di tingkat Dusun.
Sunday, 24 July 2022
CONTOH SK-BINA KELUARGA BALITA (BKB) TERBARU
Menimbang :
- bahwa upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan melalui Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
- bahwa Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan , ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
- Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
- Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
Menetapkan :
- Membentuk Kelompok BKB (Bina Keluarga Balita) “SAYANG IBU” dengan susunan pengurus sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
- Kelompok Kegiatan BKB (Bina Keluarga Balita) bertugas merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan Keluarga Balita sehingga berbudi luhur, cerdas, taqwa kepada Tuha Yang Maha Esa;
- Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2021.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Pada Tanggal : 04 Januari 2021
KEUCHIK MATA MAMPLAM
TAUFIK
Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) Terbaru
- Mensosialisasikan kebijakan integrasi pencegahan dan penurunan stunting kepada masyarakat desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan bayi dan balita sebagai deteksi dini stunting;
- Mendata dan mengidentifikasi sasaran rumah tangga 1.000 HPK melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
- Memantau layanan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan layanan yang berkualitas;
- Menfasilitasi dan melakukan advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa untuk digunakan dalam membiayai pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi baik intervensi gizi spesifik dan sensitif;
- Memfasilitasi suami dan/atau bapak serta keluarga dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak;
- Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksaaan, dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif, dan;
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan dan penurunan stunting seperti bidan desa, petugas puskesmas (tenaga gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat desa.
Saturday, 23 July 2022
Contoh Surat Permohonan didata pada DTKS
Kepada Yth,
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen
Friday, 22 July 2022
SK Pengangkatan Bilal Meunasah
- bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
- bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut (poin a.) perlu ditetapkan Keputusan Keuchik Tentang Bilal Meunasah
- bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
- Keputusan menteri Agama Nomor : 45 Tahun 1984 tentang organisasi keagamaan
- Keputusan Menteri Agama nomor : 18 Tahun 1995 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementrian Agama, dengan segala perubahannya terakhir No : 1 tahun 2000
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2020
- Hasil Keputusan Rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pendidik dan tokoh pemuda Aspirasi Masyarakat Gampong Matamamplam
- Menunjuk Saudara Tgk. Jamaluddin sebagai Bilal Meunasah Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
- Masa bakti kepengurusan tidak terikat oleh waktu selagi nama yang bersangkutan masih dinilai layak dalam melaksanakan tugasnya.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Thursday, 21 July 2022
Contoh SK Kader Posyandu 2022
- bahwa Upaya Pengendalian Pertumbuhan Penduduk dilakukan melalui Program Posyandu) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah UU Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
- bahwa Posyandu adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola gizi yang benar berdasarkan kelompok umur;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
- Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
- Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
- Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
- dst......
Download Formulir N1 N2 N3 N4 N5 dan N6 Nikah terbaru
Thursday, 14 July 2022
CONTOH SK OPERATOR GAMPONG/SIGAP
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dinyatakan bahwa Operator Gampong di tunjuk dengan Keputusan Keuchik;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, dipandang perlu menunjuk Operator Gampong Mata Mamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2022;
Menetapkan :
KESATU : Nama : Munawar
Tempat/Tgl.Lahir : .....................................
Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam
Sebagai Operator Sistem Informasi Gampong (Sigap) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dari Tanggal 01 Janauri s/d Tanggal 31 Juni Tahun Anggaran 2022.
KEDUA : Operator Gampong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas :
a. membantu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. membantu membuat Pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchik; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
c. membantu melengkapi bahan administrasi yang diperlukan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan gampong
KETIGA : Insentif Operator Gampong Mata Mamplam dibayar dari bulan Januari sampai denganJuni 2022.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Operator Gampong MataMamplam bertanggungjawab kepada Keuchik Mata Mamplam.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Mata Mamplam Tahun Anggaran 2022.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mata Mamplam
padatanggal, 03 Januari 2022
KEUCHIK MATA MAMPLAM,
TAUFIK
CONTOH SK OPERATOR SISKEUDES
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2022;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Tahun Anggaran 2022
Menetapkan :
KESATU : Nama : Saifannur
Tempat/Tgl.Lahir : Matamamplam, 11 Juni 1989
Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam
Sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022.
KEDUA : Operator Sistem Keuangan Desa sebagaimana diktum KESATU mempunyai tugas membantu Keuchik Gampong dalam hal :
a. Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Gampong;
b. Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan Gampong;
c. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Gampong setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
d. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Gampong.
KETIGA : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU bertanggungjawab dan melapokan hasil kepada Keuchik Gampong;
KEEMPAT : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU diberikan honorarium perbulan sesuai dengan indikator kinerja berupa :
a. Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan Gampong melalui cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.
b. Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.
KEENAM : Keputusan Keuchik Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Gampong Matamamplam
Tanggal : 03 Januari 2022
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK
Tuesday, 5 July 2022
CONTOH SURAT KETERANGAN HIBAH DARI DESA
SURAT KETERANGAN HIBAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Eva Aulia
Tempat/Tanggal lahir : Matamamplam, 22 September 1983
No. NIK : 1111056209830002
Pekerjaan : Guru
Alamat : Dsn. Kulam Gp. Matamamplam
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Agustiani
Tempat/Tanggal lahir : Lhokseumawe, 20 Agustus 1985
No. NIK : 1111056008850005
Pekerjaan : Guru
Alamat : Dsn. Kulam Gp. Matamamplam
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama menghibahkan sebidang Tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah/bangunan 555 M² yang berlokasi di Dusun Kulam Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Ibrahim Sabil 19,9 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Hasan Umar 18 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Jalan 14,80 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Agustiani 14.5 M
Demikian Surat Keterangan Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan saksi-saksi yang cukup.
Penerima Hibah (Pihak Ke-II)
AGUSTIANI Matamamplam, 18 Maret 2020
Pemberi Hibah (Pihak Ke-I)
AGUSTIANI EVA AULIA
Saksi-saksi :
1. Jafar Abu ..........................
2. Afdhal Rizka ..........................
3. Elly Fitriana ..........................
4. Ibrahim Ali ..........................
Mengetahui,
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK, ST
Monday, 4 July 2022
CONTOH SURAT PERCEPATAN NIKAH DIBAWAH 10 HARI
Nomor : 873.5/ Matamamplam, 20 Desember 2021
Lampiran : 1 (satu) Eks Kepada Yth,
Perihal : Permohonan Untuk Mempercepatan Bapak Camat
Pelaksanaan Akad Nikah Kecamatan Peusangan
di-
Matangglumpangdua
Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan ini memohon kepada Bapak untuk mempercepat Akad Nikah atas :
1. Nama : ..................
Nik : ..................
Tempat/Tgl. Lahir : ..................
Jenis Kelamin : ..................
Agama : ..................
Alamat : ..................
2. Nama : ..................
Nik : ..................
Tempat/Tgl. Lahir : ..................
Jenis Kelamin : ..................
Agama : ..................
Alamat : ..................
Adapun rencana pernikahan tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021.
Demikian permohonan ini kami ajukan dengan harapan semoga terkabul hendaknya, atas perhatian dan bantuan Bapak kami ucapkan terima kasih.
Keuchik Gampong,
..................
DOWNLOAD FORMAT SURAT DISINI (WORD)
Saturday, 2 July 2022
CONTOH SURAT REKOMENDASI USULAN DTKS DARI DESA
Yang bertanda tangan di bawah ini Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama : Suarni
Tempat/Tanggal Lahir : Matamamplam, 01-07-1959
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Dusun Kulam Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen
Bahwa benar warga tersebut di atas berdasarkan data dan kenyataan yang sebenarnya dalam keluarganya adalah tergolong dari warga kurang mampu/miskin.
Maka di buatkanlah surat keterangan ini sebagai syarat untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikianlah Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.
Matamamplam, 01 Juli 2022
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK, ST
Saturday, 25 June 2022
CONTOH SURAT PENGUNDURAN DIRI DARI DESA
Tempat/Tanggal Lahir : Suka
Mulia, 06-04-1971
Jabatan : Keurani Cut Urusan Keuangan
Alamat : Dsn. Bale Seutui Gampong Matamamplam Kec.
Peusangan Kab. Bireuen
Bersama ini saya selaku
Keurani Cut Urusan Keuangan Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten
Bireuen mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari Keurani Cut Urusan
Keuangan masa bakti 2016-2021 dikarenakan saya ingin fokus mengajar di sekolah
tempat saya bekerja.
Saya pribadi memohon maaf atas segala kesalahan yang mungkin saya perbuat selama menjadi Keurani Cut Urusan Keuangan. Saya juga menyampaikan terima kasih atas semua dukungan yan diberikan selama menjadi Keurani Cut Urusan Keuangan.
Demikian surat pengunduran ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat
Saya,
Pemohon
M. YUNUS, S.Pd
Tembusan :
1. Tuha Peut Gampong Matamamplam
2. Arsip
DOWNLOAD FORMAT SURAT DISINI (WORD)
Wednesday, 15 June 2022
CONTOH SURAT PERNYATAAN JEJAKA DARI DESA
SURAT
PERNYATAAN JEJAKA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ADITYA FARHAN
Nik :
111051902990001
Tempat / Tanggal Lahir : Matamamplam,
19-02-1999
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Agama :
Islam
Alamat : Dusun Bale
Seutui Gampong Matamamplam,
Kecamatan Peusangan Kabupaten
Bireuen
Benar
yang namanya tersebut diatas adalah penduduk
Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan
Kabupaten Bireuen dan ianya
yang tersebut diatas Masih jejaka.
Demikianlah
Surat Pernyataan ini Saya buat dengan
sebenarnya, agar dapat dipergunakan
seperlunya.
Matamamplam, 14 Juni 2022
materai 10.000Yang Buat Pernyataan
ADITYA
FARHAN
Saksi I : Saksi II :
Imum Gampong Kadus
Tgk. M. Nasir Husnen
Mengetahui :
Keuchik Gampong Matamamplam
TAUFIK
CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL
CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...
-
KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGURUS / PENGELOLA KEGIATAN BINA KELUARGA BALITA (BKB) GAMPONG MAT...
-
Penggunaan blangko nikah (NA Form) untuk masing-masing formulir tentunya berbebda. Berikut Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 sesuai lampiran K...
-
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfa...