KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN NARASUMBER PADA KEGIATAN SOSIALISASI
ADABTASI KEBIASAAN BARU GAMPONG AMAN COVID 19 GAMPONG MATAMAMPLAM
TAHUN ANGGARAN 2022
KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM
Bismillahirrahmanirrahim
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman
covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan, maka dipandang perlu menunjuk Narasumber pada
kegiatan tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkandalam suatu surat keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 1991 tentang
penanganan Wabah Penyakit Menular;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja;
11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Komite penangangan Corona Virus Disease
2019 ( Covid 19 ) dan Pemulihan ekonomi Nasional;
12. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penegakan Disiplin dan Penegakan hokum Protokol Keehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 );
14. Qanun Aceh Nomor
5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan
Bencana;
15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ( Covid 19 );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Narasumber pada kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan sebagaimana namanya tercantum dalam lajur 2 (dua).
KEDUA : Panitia Pelaksana pada Pelaksanaan kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan mempunyai tugas :
a. menyiapkan materi yang akan disampaikan kepada Peserta;
b. menyampaikan Materi kepada peserta kegiatan; dan
c. memberi ruang untuk tanya jawab dan diskusi dengan peserta serta melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penyampaian materi.
KETIGA : Narasumber pada Kegiatan kegiatan Sosialisasi adabtasi kebiasaan baru gampong aman covid 19 di Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Matamamplam tahun 2022 pada Bidang Pembangunan, sub Bidang Kesehatan di Kegiatan Penyelenggaraan Desa siaga Kesehatan;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Terima Kasih Atas Kunjungannya....