Format Kwitansi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Terbaru
Desa Secara Otonom diberikan Kewenangan Oleh Pemerintah Pusat untuk mengurus Desanya sendiri dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pelaksanaan mandat tersebut dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa, Pemerintahan Desa dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan pedoman dan aturan-aturan yang telah dipersiapkan dengan sedemikian rupa.
Dalam pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa, Pemerintahan Desa dituntut selain menyusun perencanaan penggunaaan Dana Desa juga diwajibkan untuk Menyusun Pelaporan tentang Realisasi Penggunaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam Peraturan ini dijelaskan dengan rinci mulai dari penyusunan perencanaan sampai dengan penyusunan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Dalam Pasal 70 Ayat (1) dijelaskan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Dana Desa.
Dalam BAB IV Pasal (29) Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Penatausahaan;
- Pelaporan; dan
- Pertanggungjawaban.
Dalam Pasal 66 Ayat (5) disebutkan bahwa Pengeluaran atas beban APB Desa dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
Kuitansi pengeluaran ditandatangani oleh Kaur Keuangan sesuai dengan yang tertuang dalam Ayat (6) dan Kuitansi penerimaan ditandatangani oleh penerima dana sesuai dengan Ayat (7).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sesuai dengan yang diuraikan dalam Ayat (3) yaitu Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
No comments:
Post a Comment