Monday 25 July 2022

Contoh Lengkap Format SPPD Desa Dan SPT Desa Terbaru



Sahabat Desa Berbagi, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan SPT (Surat Perintah Tugas) yang berlaku di Desa adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD dan SPT dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas dan perintah penugasan untuk mengikuti undangan rapat, Pelatihan, workshop, peningkatan kapasitas perangkat desa, konsultasi atau atau urusan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.


Selengkapnya: Silahkan Download Dokumen Perjalanan Dinas Desa Lengkap Tahun 2022 Berikut Ini:



Donwload Lengkap SK PPKBD DAN SUB PPKBD Desa Tahun 2021






KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR        TAHUN 2021
TENTANG

PETUGAS SUB PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA (SUB PPKBD) /POS KB JURONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2021

KEUCHIK MATA MAMPLAM



Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesejahteraan keluarga serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam rangka fasilitasi keluarga berencana melalui program Kependudukan Keluarga berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah Sub PPKBD/POS KB Jurong di tingkat dusun;
  2. bahwa Sub PPKBD/POS KB Jurong dimaksud merupakan salah satu wadah pembinaan dan pelayanan bagi Pasangan Usia Subur dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduski, kesertaan ber-KB, peningkatan kesehatan ibu serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
  3. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukkan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD)/Ketua POS KB Jurong;
  4. bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Gampong Mata Mamplam.
Mengingat : 
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ; 
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 
  6. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok kerja Oprasional Pembinaan POS KB:
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial dasar di POS KB; 
  13. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun;
  14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  15. Qanun  Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintah Gampong;
  16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;

MEMUTUSKAN :

Memperhatikan :
  1. Program KKBPK dan Revitalisasi Program KB secara nasional;
  2. Peran dan Fungsi Sub PPKBD yang merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan bagi Pasangan Usia Subur di tingkat Dusun.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DONWLOAD LENGKAP SK PPKBD DAN SUB PPKBD DESA TAHUN 2021 DIBWAH INI :





Sunday 24 July 2022

CONTOH SK-BINA KELUARGA BALITA (BKB) TERBARU





KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR TAHUN 2021
TENTANG

PENUNJUKAN PENGURUS / PENGELOLA KEGIATAN

BINA KELUARGA BALITA (BKB) GAMPONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2021

KEUCHIK MATA MAMPLAM


Menimbang : 
  1. bahwa upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan melalui Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
  2. bahwa Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan , ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
  3. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
  7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
  9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
  11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
  13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
  14. Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
  15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
MEMUTUSKAN


Menetapkan :
Kesatu     : 
  • Membentuk Kelompok BKB (Bina Keluarga Balita) “SAYANG IBU” dengan susunan pengurus sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
Kedua : 
  • Kelompok Kegiatan BKB (Bina Keluarga Balita) bertugas merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan Keluarga Balita sehingga berbudi luhur, cerdas, taqwa kepada Tuha Yang Maha Esa;
Ketiga :
  • Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2021.
Keempat
  • Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
                                                                                                                   Di tetapkan di Mata Mamplam
                                                                                                                   Pada Tanggal : 04 Januari 2021
                                                                                                                   KEUCHIK MATA MAMPLAM




                                                                                                                                TAUFIK


Berikut admin bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Bina Keluarga Balita (BKB) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Kader BKB bisa Anda download secara gratis dalam blog ini :






Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) Terbaru




Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa.

Secara lebih spesifik, KPM memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa. KPM berasal dari masyarakat sendiri seperti kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang ada di desa.

KPM adalah bagian dari Kader Desa yang mendapat tugas khusus terkait dengan “Program Konvergensi Pencegahan Stunting”. Kader Pembangunan Manusia sering juga disebut oleh banyak orang sebagai Kader Stunting, karena tugasnya sebagian besar terkait dengan permasalahan stunting.

KPM dipilih oleh forum musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, dengan jumlah minimal 1 orang/desa atau dapat menyesuaikan dengan keadaan dan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk setiap masing-masing desa.

Kali ini admin memberikan Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, dengan konsideran yang sesuai dan relevan dalam pembuatan SK Kader Pembangunan Manusia (KPM), sehingga sobat bisa dengan mudah untuk melakukan pengeditan disesuaikan dengan desa sobat masing-masing.

Dan admin juga mencantupkan didalam Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, tugas-tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) sesuai dengan penunjuk dari pemerintah.

Karena kita sering melihat beberapa tugas-tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang dicantupkan dalam sebuah SK berbeda-beda, berikut ini beberapa tugas-tugas dari Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc:
  1. Mensosialisasikan kebijakan integrasi pencegahan dan penurunan stunting kepada masyarakat desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan bayi dan balita sebagai deteksi dini stunting;
  2. Mendata dan mengidentifikasi sasaran rumah tangga 1.000 HPK melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
  3. Memantau layanan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan layanan yang berkualitas;
  4. Menfasilitasi dan melakukan advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa untuk digunakan dalam membiayai pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi baik intervensi gizi spesifik dan sensitif;
  5. Memfasilitasi suami dan/atau bapak serta keluarga dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak;
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksaaan, dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif, dan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan dan penurunan stunting seperti bidan desa, petugas puskesmas (tenaga gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat desa.
Untuk file Contoh SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) 2021 doc, sobat bisa Download pada Link dibawah ini.





Saturday 23 July 2022

Contoh Surat Permohonan didata pada DTKS




Perihal : Permohonan didata pada DTKS
                                                                                    Matamamplam, 25 Juli 2022
                                                                                    Kepada Yth,
                                                                                    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen
                                                                                    Di - 
                                                                                            Bireuen


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama         :
NIK                 :
Tempat/tgl.lahir :
Jenis Kelamin :
Status         :
Pekerjaan     :
Agama         :

Nama         :
NIK                 :
Tempat/tgl.lahir :
Jenis Kelamin :
Status         :
Pekerjaan     :
Agama         :

Dengan ini saya mengajukan permohonan kepada Bapak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, agar dapat kiranya memasukkan data keluarga kami dalam data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) atas nama yang tersebut diatas, karena kami adalah keluarga kurang mampu di gampong Matamamplam.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini saya lampirkan keterangan administrasi sebagai berikut :
1. Surat Permohonan
2. Surat keterangan Kurang Mampu dari Keuchik
3. Rekomendasi Keuchik
4. Rekomendasi Camat
5. Foto Copy KTP
6. Foto Copy KK

Demikian Surat Permohonan ini saya ajukan dengan harapan terkabul hendaknya, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.

                                                                                                    Matamamplam, 22 Juli 2022
                                        Keuchik Gampong Matamamplam

                                        TAUFIK, ST



Friday 22 July 2022

SK Pengangkatan Bilal Meunasah







KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK MATAMAMPLAM

NOMOR TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN BILAL MEUNASAH GAMPONG MATAMAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIK MATAMAMPLAM


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
  2. bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut (poin a.) perlu ditetapkan Keputusan Keuchik Tentang Bilal Meunasah
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas kegiatan keagamaan di Meunasah harus senantiasa dilaksanakan kegiatan pembinaan ummat
Mengingat :
  1. Keputusan menteri Agama Nomor : 45 Tahun 1984 tentang organisasi keagamaan
  2. Keputusan Menteri Agama nomor : 18 Tahun 1995 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementrian Agama, dengan segala perubahannya terakhir No : 1 tahun 2000
  3. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  4. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong
  5. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
  6. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
  7. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong  Tahun Anggaran 2019
  8. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2020
Memperhatikan :
  1. Hasil Keputusan Rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pendidik dan tokoh pemuda Aspirasi Masyarakat Gampong Matamamplam
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: 
  1. Menunjuk Saudara Tgk. Jamaluddin sebagai Bilal Meunasah Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
  2. Masa bakti kepengurusan tidak terikat oleh waktu selagi nama yang bersangkutan masih dinilai layak dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


ditetapkan di : Matamamplam 
Pada Tanggal : 04 Januari 2021 

KEUCHIK MATAMAMPLAM



TAUFIK











Thursday 21 July 2022

Contoh SK Kader Posyandu 2022

 



KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MATA MAMPLAM
NOMOR TAHUN 2021

TENTANG
PENUNJUKAN PENGURUS/PENGELOLA KEGIATAN POSYANDU
GAMPONG MATA MAMPLAM KECAMATAN PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIK MATA MAMPLAM


Menimbang : 
  1. bahwa Upaya Pengendalian Pertumbuhan Penduduk dilakukan melalui Program Posyandu) dalam rangka mewujudkan Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan amanah UU Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 
  2. bahwa Posyandu adalah kegiatan yang khusus memantau perkembangan anak dan mengelola pembinaan tumbuh kembang anak melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam menerapkan pola gizi yang benar berdasarkan kelompok umur;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Desa;
  3. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
  7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
  9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
  11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019
  13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraa Pemerintah Aceh;
  14. Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Gampong;
  15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2021;
  16. dst......


Untuk lebih lengkapnya Contoh SK Kader Posyandu 2021, silahkan sobat klik link download di bawah ini





Download Formulir N1 N2 N3 N4 N5 dan N6 Nikah terbaru







Penggunaan blangko nikah (NA Form) untuk masing-masing formulir tentunya berbebda. Berikut Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 sesuai lampiran Keputusan Dirjen Bimas Islam No 473 Tahun 2020 yang bisa diunduh atau download dalam bentuk Excel dan word( excel/word ) yang bisa diedit dan dicetak dengan mudah.







Thursday 14 July 2022

CONTOH SK OPERATOR GAMPONG/SIGAP


 


KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK MATA MAMPLAM

NOMOR 03 TAHUN 2022

TENTANG

PENUNJUKAN OPERATOR SIGAP GAMPONG MATA MAMPLAM

KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2022


KEUCHIK MATA MAMPLAM,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran Adminstrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Gampong yang berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung kelancaran proses adminstrasi dipandang perlu untuk mengangkat Operator Gampong dimaksud.
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dinyatakan bahwa Operator Gampong di tunjuk dengan Keputusan Keuchik;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, dipandang perlu menunjuk Operator Gampong Mata Mamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;


9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong serta Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2022;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KESATU : Nama : Munawar
Tempat/Tgl.Lahir : .....................................
Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam
Sebagai Operator Sistem Informasi Gampong (Sigap) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dari Tanggal 01 Janauri s/d Tanggal 31 Juni Tahun Anggaran 2022.

KEDUA : Operator Gampong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas :
a. membantu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. membantu membuat Pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchik; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
c. membantu melengkapi bahan administrasi yang diperlukan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan gampong

KETIGA : Insentif Operator Gampong Mata Mamplam dibayar dari bulan Januari sampai denganJuni 2022.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Operator Gampong MataMamplam bertanggungjawab kepada Keuchik Mata Mamplam.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Mata Mamplam Tahun Anggaran 2022.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Mata Mamplam
padatanggal, 03 Januari 2022
KEUCHIK MATA MAMPLAM,



TAUFIK




CONTOH SK OPERATOR SISKEUDES





KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIK MATAMAMPLAM

Nomor : 02 Tahun 2022

TENTANG

PENUNJUKAN OPERATOR SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

GAMPONG MATAMAMPLAM KECAMATAN PEUSANGAN

TAHUN ANGGARAN 2022


KEUCHIK GAMPONG MATAMAMPLAM

Menimbang :a. bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan keuangan desa berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), maka perlu menunjuk Operator Sistem Keuangan Desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik Gampong Matamamplam tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2022;

Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;

16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Tahun Anggaran 2022


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Nama : Saifannur

Tempat/Tgl.Lahir : Matamamplam, 11 Juni 1989

Alamat : Dusun Bale Seutui Gampong Matamamplam

Sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022.

KEDUA : Operator Sistem Keuangan Desa sebagaimana diktum KESATU mempunyai tugas membantu Keuchik Gampong dalam hal :

a. Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Gampong;

b. Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan Gampong;

c. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Gampong setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

d. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Gampong.

KETIGA : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU bertanggungjawab dan melapokan hasil kepada Keuchik Gampong;

KEEMPAT : Operator Sistem Keuangan Gampong sebagaimana diktum KESATU diberikan honorarium perbulan sesuai dengan indikator kinerja berupa :

a. Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan Gampong melalui cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.

b. Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Gampong di akhir bulan.

KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.

KEENAM : Keputusan Keuchik Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Di tetapkan di : Gampong Matamamplam

Tanggal : 03 Januari 2022

Keuchik Gampong Matamamplam



TAUFIK

Tuesday 5 July 2022

CONTOH SURAT KETERANGAN HIBAH DARI DESA


 

SURAT KETERANGAN HIBAH


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                 : Eva Aulia

Tempat/Tanggal lahir : Matamamplam, 22 September 1983

No. NIK                 : 1111056209830002

Pekerjaan                 : Guru

Alamat                 : Dsn. Kulam Gp. Matamamplam

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Agustiani

Tempat/Tanggal lahir : Lhokseumawe, 20 Agustus 1985

No. NIK : 1111056008850005

Pekerjaan         : Guru

Alamat : Dsn. Kulam Gp. Matamamplam

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Pihak Pertama menghibahkan sebidang Tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah/bangunan 555 M² yang berlokasi di Dusun Kulam Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Ibrahim Sabil 19,9 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Hasan Umar 18 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Jalan 14,80 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Agustiani 14.5 M

Demikian Surat Keterangan Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan saksi-saksi yang cukup.

Penerima Hibah (Pihak Ke-II)


AGUSTIANI Matamamplam, 18 Maret 2020

Pemberi Hibah (Pihak Ke-I)


AGUSTIANI                         EVA AULIA

Saksi-saksi :

1. Jafar Abu ..........................

2. Afdhal Rizka ..........................

3. Elly Fitriana ..........................

4. Ibrahim Ali ..........................

Mengetahui,

                Keuchik Gampong Matamamplam


                        TAUFIK, ST



Monday 4 July 2022

CONTOH SURAT PERCEPATAN NIKAH DIBAWAH 10 HARI



Nomor : 873.5/             Matamamplam, 20 Desember 2021

Lampiran : 1 (satu) Eks             Kepada Yth,

Perihal : Permohonan Untuk Mempercepatan             Bapak Camat 

  Pelaksanaan Akad Nikah             Kecamatan Peusangan

                    di-

                         Matangglumpangdua



Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan ini memohon kepada Bapak untuk mempercepat Akad Nikah atas : 

1. Nama : ..................

        Nik         : ..................

        Tempat/Tgl. Lahir : ..................

        Jenis Kelamin : ..................

        Agama : ..................

        Alamat : ..................


2. Nama : ..................

        Nik         : ..................

        Tempat/Tgl. Lahir : ..................

        Jenis Kelamin : ..................

        Agama : ..................

        Alamat : ..................


Adapun rencana pernikahan tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021.

Demikian permohonan ini kami ajukan dengan harapan semoga terkabul hendaknya, atas perhatian dan bantuan Bapak kami ucapkan terima kasih.




                                                                                            Keuchik Gampong,



                                                                                            ..................


DOWNLOAD FORMAT SURAT DISINI (WORD)


Saturday 2 July 2022

CONTOH SURAT REKOMENDASI USULAN DTKS DARI DESA




SURAT KETERANGAN
Nomor : / 2043 / SK / VII/ 2020

Yang bertanda tangan di bawah ini Keuchik Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, menerangkan dengan sebenarnya bahwa :


Nama         : Suarni

Tempat/Tanggal Lahir : Matamamplam, 01-07-1959

Jenis Kelamin         : Perempuan

Agama         : Islam

Pekerjaan                 : Mengurus Rumah Tangga

Alamat         : Dusun Kulam Gampong Matamamplam Kecamatan Peusangan                                                                        Kabupaten Bireuen



Bahwa benar warga tersebut di atas berdasarkan data dan kenyataan yang sebenarnya dalam keluarganya adalah tergolong  dari warga kurang mampu/miskin.

Maka di buatkanlah surat keterangan ini sebagai syarat untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikianlah Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.

 

Matamamplam, 01 Juli 2022

     Keuchik Gampong Matamamplam


  

     TAUFIK, ST



DOWNLOAD FORMAT SURAT DISINI (WORD)

CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL

CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...