Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan sebagai pedoman dalam:
- penyelenggaraan Pembangunan Desa;
- penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- fasilitasi Pembangunan Desa;
- pengembangan kerja sama Desa;
- pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
- fasilitasi penanganan bencana alam dan/atau bencana nonalam.
B. Ketentuan Penutup
Pada Pasal 98 menerangkan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih lengkap silahkan sobat cek PDF di bawah ini :
No comments:
Post a Comment