Penyelenggaraan Administrasi Desa
Kepala Desa/Keuchik berwenang untuk menyelenggarakan Administrasi Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi desa tersebut dibantu oleh Perangkat Desa. Administrasi Desa diilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, kegiatan pembinaan masyarakat desa, dan kegiatan pemeberdayaan masyarakat desa.
Bagi sobat yang ingin contoh Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa, Buku Administrasi Kaur Keuangan dan Kaur Umum tersebut, sobat bisa mendownloadnya pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment