Wednesday, 9 February 2022

RAB PEMILIHAN KEUCHIK GAMPONG

Dalam merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan keuchik Panitia P2K harus terlebih dahulu merencanakan dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), agar dana yang di anggarkan bisa di gunakan secara maksimal dan terperincin.

Contoh RAB Pemilihan Kepala Desa (Keuchik)

Anggaran bisa di sesuaikan sesuai dengan kebutuhan.
Terima Kasih Atas Kunjungannya

Qanun Aceh No 4 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik

Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan gampong perlu pengisian jabatan keuchik yang mempunyai legitimasi masyarakat melalui pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Untuk melaksanakan pasal 117 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu diatur Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
  1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3892);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
  9. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
  10. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 20).

Download Qanun Lengkap Dibawah :

Sekian dan Terima Kasih Atas Kunjungannya.....



CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL

CONTOH PROPOSAL BANTUAN KURSI RODA KE DINAS SOSIAL Di sini, Anda bisa download file Proposal Permohonan Kursi Roda dalam format Word (doc) s...